Inspirasi Online, Renon. Pemerintah Provinsi Bali
merencanakan untuk memberlakukan sidang ditempat terhadap perokok yang
tertangkap tangan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan ini
merupakan implementasi dari peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011
tentang KTR.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas
Kesehatan Provinsi Bali dr. Gede Wira Sunetra dalam keteranganya di
Renon (5/9/2013) mengatakan sidang ditempat dilakukan dalam upaya
mempercepat proses pemberian sanksi bagi oknum pelanggar KTR. Selama ini
proses penegakan hukumnya berjalan lamban karena proses persidangan
dilakukan di pengadilan.
“selama ini karena hambatan di lapangan kita sidang masih ke pengadilan,
yang jelas fakta dari dua puluh sekian instansi termasuk restoran,
sekolah dan layanan kesehatan kita sudah menindak 19 orang yang kena
perda ini,” jelas dr. Gede Wira Sunetra.
dr. Gede Wira Sunetra menyebutkan sesuai Perda KTR, para perokok yang
tertangkap tangan merokok di kawasan KTR akan dikenakan ancaman hukuman
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar