Translate

Kamis, 05 September 2013

Pemprov Rencanakan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar KTR

Inspirasi Online, Renon. Pemerintah Provinsi Bali merencanakan untuk memberlakukan sidang ditempat terhadap perokok yang tertangkap tangan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang KTR.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Gede Wira Sunetra dalam keteranganya di Renon (5/9/2013) mengatakan sidang ditempat dilakukan dalam upaya mempercepat proses pemberian sanksi bagi oknum pelanggar KTR. Selama ini proses penegakan hukumnya berjalan lamban karena proses persidangan dilakukan di pengadilan.

“selama ini karena hambatan di lapangan kita sidang masih ke pengadilan, yang jelas fakta dari dua puluh sekian instansi termasuk restoran, sekolah dan layanan kesehatan kita sudah menindak 19 orang yang kena perda ini,” jelas dr. Gede Wira Sunetra.

dr. Gede Wira Sunetra menyebutkan sesuai Perda KTR, para perokok yang tertangkap tangan merokok di kawasan KTR akan dikenakan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar