Foto Ilustrasi
Inspirasi Online, Singaraja. Seorang pemuda dari
Tabanan terpaksa berurusan dengan polisi setelah dibekuk saat melarikan
seorang anak dibawah umur dan mengajaknya menginap disebuah hotel,
pasalnya orang tua korban merasa keberatan sehingga dilaporkan ke
polisi.
Walaupun dilandasi suka sama suka, I Komang Artawan alias Koming yang
beralamat di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg Tabanan terpaksa
diamankan di Mapolres Buleleng, sebab Koming dilaporkan orang tua Luh R
ke polisi gara-gara mengajak lari anak dibawah umur itu, bahkan selama
empat hari menghilang, Luh R yang diinapkan di sebuah penginapan di Desa
Bantiran Pupuan diduga telah disetubuhi, hal itulah yang membuat orang
tua korban keberatan.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP Made Mustiada didampingi Kasat
Reskrim AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Selasa (3/9/2013) di Mapolres
Buleleng memaparkan, tersangka diduga kuat sempat menjemput dan membawa
lari korban setelah dihubungi melalui SMS oleh korban. Pelaku sempat
ingin membawa korban kawin lari dan akhirnya menyetubuhi korban.
“Terhadap korban sudah kami lakukan visum. Dari hasil visum itu kami
jadikan dasar untuk melakukan penahanan. Karena diduga kuat korban
sempat disetubuhi pelaku,” ujar Mustiada.
Pelaku I Komang Artawan yang ditangkap senin (2/9) malam membantah
telah melarikan Luh R. Sebaliknya, pelaku yang telah menjalin hubungan
asmara dengan korban dua bulan terakhir itu, mengaku sempat dikirimi SMS
dan meminta untuk kabur dari rumahnya.
“Saya sendiri kaget waktu dia minta dijemput dan minta dibawa lari
dari rumah. Saya kira ada masalah apa. Baru waktu Minggu malam itu saya
jemput. Semuanya suka sama suka, saya nggak ada maksa,” ujarnya.
Dari ulah yang dilakukan I Komang Artawan itu, oleh polisi dijerat
pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juncto pasal 332 KUHP. Tersangka terancam hukuman
maksimal 15 tahun penjara dan hingga selasa sore masih ditahan di
Mapolres Buleleng. (001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar